Lansia 69 Tahun di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Ade Sata
MG (69) tersangka pemalsuan dokumen tanah yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Adi Wibowo)

Dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, terdapat 1.540 SHM perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemprov Kalteng serta 35 peta bidang yang sebagian tanah telah dijual kepada orang lain.

"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar," katanya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Dia dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

6 hari lalu

Kebakaran di Pahandut Palangka Raya, 146 Jiwa Mengungsi Kehilangan Tempat Tinggal

7 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

14 hari lalu

Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal