Kesal Diselingkuhi, Pemuda di Kobar Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan Kekasih

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pemuda bernama M Syahrani (24), warga Kobar, menyebar video mesum bersama mantan kekasih ke orang tua korban. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Karena mereka berpacaran sudah lama, jadi sudah saling percaya, sehingga password atau akun masing-masing mereka bisa akses," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

57 tahun lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda Brebes Tewas Dikejar Polisi di Pacitan, Warga Ngamuk Kepung Petugas

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai  Pistol Mainan

57 tahun lalu

Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Larantuka, Belasan Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal