PALANGKA RAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, berinisial VC dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM).
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, serta Rutil.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, VC dan HS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Jumat (12/12/2025).
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kalteng.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka VC, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara, diduga menyalahgunakan kewenangannya.