Kasus Illegal Fishing di Sungai Arut Pangkalan Bun, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/M Husein Asyari)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi meningkatkan upaya antisipasi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dan tidak ramah lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kasus ini satu pelaku ditangkap.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, upaya ini dilakukan dengan melaksanakan patroli dan menghimpun informasi dari masyarakat. Dari langkah ini, polisi menangkap pelaku tindak pidana illegal fishing dengan cara menyetrum ikan di DAS Arut, Kota Pangkalan Bun.

"Pelaku berinisial B diamankan jajaran Satpolairud Polres Kobar saat melakukan penyetruman ikan di Sungai Arut," ujar Kapolres di Pangkalan Bun, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, keberhasilan jajaran Satpolairud mengamankan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah karena sering terjadi penangkapan ikan secara ilegal di kawasan sungai tersebut.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menangkap ikan dengan cara menyetrum sudah menjadi pekerjaan sehari-hari. Dalam seminggu pelaku melakukan 4-5 kali kegiatan ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

57 tahun lalu

Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api

57 tahun lalu

Gudang Penyimpanan LPG di Barito Selatan Terbakar, 3 Bangunan Hangus

57 tahun lalu

IRT Tukang Pijat di Palangka Raya Dibacok Tetangga, Kedua Tangan Nyaris Putus

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal