Kasus Desersi, 2 Anggota Polres Lamandau Dipecat

Antara
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mencoret dua wajah personel yang dipecat dalam upacara PTDH, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Humas Polres Lamandau)

"Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kemudian mulai hari ini kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, sebelum diajukan untuk PTDH, keduanya telah diberikan pembinaan secara maksimal agar tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa mengubah sikap dan perilakunya. 

"Inilah tindakan tegas kami apabila ada personel yang melakukan pelanggaran dan sudah diberikan pembinaan, namun tidak mau berubah hingga hal seperti inilah yang harus dilakukan kepada mereka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Kafe di Palangka Raya, Relawan Damkar Pingsan saat Bantu Padamkan Api

57 tahun lalu

Gudang Penyimpanan LPG di Barito Selatan Terbakar, 3 Bangunan Hangus

57 tahun lalu

IRT Tukang Pijat di Palangka Raya Dibacok Tetangga, Kedua Tangan Nyaris Putus

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal