Kasus Ayah Setubuhi Anak Usia 8 Tahun Terbongkar Berawal Korban Mengadu ke Tetangga

Sigit Dzakwan Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

Mengaku mabuk berat

Dari keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya karena sedang mabuk berat usai menenggak minuman keras. 

Saat kejadian, pelaku dan korban memang hanya tinggal berdua lantaran sudah berpisah dengan istrinya.

"Saat sang anak berbaring lelah usai sekolah di dalam kios, pelaku menghampiri dan pelaku mulai melancarkan aksin bejatnya," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, dan satu buah celana jeans pendek.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Ayah yang Hamili Anak di Cisompet Dibakar, Kades: Si Sulung Marah ke Bapaknya 

57 tahun lalu

Biadab, Ayah di Cicurug Sukabumi Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

57 tahun lalu

Hilangkan Jejak Hamili Anak, Ayah di Bima Paksa Korban Berhubungan Badan dengan Orang Gila

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Seruyan Puluhan Kali Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

57 tahun lalu

Bejat, Ayah di Mamuju Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal