Jual 3 AC dan Sofa Hasil Curian di Medsos, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
Polis menangkap pria yang melakukan pencurian AC dan sofa di rumah kosong. Barang hasil curiannya dijual pelaku di media sosial. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)


  
Sebelum dijual, sambungnya, ketiga AC yang berada di dalam rumah korban terlebih dahulu di foto lalu ditawarkan pelaku melalui forum jual beli di media sosial menggunakan akun Facebook samaran serta alamat korban.
 
Dia mengatakan, pembeli yang tidak tahu kalau AC tersebut bukan milik pelaku datang ke rumah korban dan mengangkut barang curian tersebut menggunakan sebuah gerobak dibantu pelaku.
  
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
  
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal