Gelapkan Uang Cicilan Nasabah hingga Rp30 juta, Karyawan Leasing Ditangkap

Sigit Dzakwan Pamungkas
Karyawan leasing yang gelapkan uang nasabah saat hidarkan dalam press realase di Mapolres Kobar (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Bahkan besaran angsuran yang seharusnya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp2,58 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp30 juta.

"Modus pelaku adalah mengubah nilai uang muka dan menggelembungkan angka cicilan serta mengelabui pihak kantor dan korban," ungkpanya.

Korban yang tidak terima telah ditipu tersangka lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 
 
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal