Gak Ada Akhlak, Pria di Palangka Raya Sebar Foto Vulgar Bocah Perempuan 10 Tahun  

Ade Sata
TS tak berkutik saat digelandang di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengakatakan, menindak lanjuti laporan orang tua korban, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti di antaranya cupture hasil percakapan WhatsApp dan sejumlah ponsel beserta sim card.

"Awalnya mereka ini berada dalam satu grup game online. Kemudian saling mengenal dan tersangka meminta foto korban yang tentunya bertema asusila," kata dia.

Tak sampai di situ, setelah foto dan video dikirimkan korban, tersangka kemudian memeras korban dengan meminta uang dalam jumlah tertentu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awal Mula Wanita 41 Tahun di Kalbar Nikahi Remaja 16 Tahun, Sempat Putus Asa Gagal Nikah

57 tahun lalu

Tak Terima Diputuskan, Pria di Palembang Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar ke Grup WhatsApp

57 tahun lalu

Kasus WNA Bangladesh Sebar Konten Asusila, Imigrasi Semarang Tunggu Langkah Polda Jateng

57 tahun lalu

WNA Asal Bangladesh Diproses Hukum Polda Jateng gegara Sebar Konten Asusila di Medsos

57 tahun lalu

Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal