Fakta-Fakta Oknum Polisi Diduga Punya Tambang Emas Ilegal, Nomor 3 Mengejutkan

Usman Coddang
Nur Ichsan Yuniarto
Oknum polisi berinisial Briptu HSB (baju putih) dengan tangan terborgol saat diamankan rekan seprofesinya anggota Polda Kaltara. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Kemudian satu kunci ekskavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung sampling karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu selang, alkon, botol perak, tiga unit ekskavator, dozer merk komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida (soda api).

Kemudian ada 4 1/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sempel tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai), satu buku catatan kegiatan pengolahan emas.

5 Jerat hukum

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal