2. 5 orang ditangkap, 3 Jadi Tersangka
Hasil penyelidikan, polisi menangkap lima orang di lokasi tambang PT BTM, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman ini dilakukan pelaku M Idrus.
Dari pengungkapan kasus, lima orang diamankan berinisial BU (36) sebagai koordinator, HA (46) sebagai Mandor, M (36) sebagai jaga bak, IL (40) dan MI (40) sopir truk. Dari kelimanya, tiga orang telah ditetapkan tersangka.
3. Briptu HSB ditangkap rekannya
Polisi yang menyelidiki kasus kemudian menangkap Briptu HSB diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Dia diamankan rekannya di Bandara Juwata Tarakan saat akan terbang ke Makassar.
Briptu HSB merupakan anggota Dit Polairud Polda Kaltara.
"Oknum anggota Polri ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan lewat keterangan tertulisnya ke MNC Portal Indonesia, Rabu (4/5/2022).
4. Polisi sita bangunan rumah dan mobil mewah
Saat membawa oknum polisi tersebut ke rumah mewahnya di Tarakan, polisi menyita beberapa dokumen. Kemudian dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic serta bangunan rumah.