Diupah Rp30 Juta, 2 Perempuan di Nunukan Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng

Usman Coddang
Barang bukti 5 kg sabu yang diselundupkan dua perempuan penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (Foto: iNews/Usman Coddang)
Petugas menggeledah sabu 5 kg dari kedua pelaku di Nunukan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Dia mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya dibawa ke Parepare. Kedua pelaku yakni RA dan NR saat itu akan menumpang kapal swasta KM Thalia.

“Dua pelaku yakni perempuan sudah diamankan. Pelaku NR ini diduga sebagai pemilik barang bawaan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku nekat membawa 5 kg sabu atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada, warga Tawau, Sabah, Malaysia. 

“Kedua pelaku ini mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp30 juta (RM 9.000,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat  (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Nunukan, Terbakar dan Rusak Parah

57 tahun lalu

TNI AL Nunukan Tangkap Kurir Cantik Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia

57 tahun lalu

Banjir Kiriman dari Malaysia Rendam 10 Kecamatan di Nunukan, Air Nyaris Setinggi Atap Rumah

57 tahun lalu

Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos

57 tahun lalu

Pemuda Ancam Sebar Video Call Sex 50 Perempuan Ditangkap, HP Dikubur di Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal