Dia mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya dibawa ke Parepare. Kedua pelaku yakni RA dan NR saat itu akan menumpang kapal swasta KM Thalia.
“Dua pelaku yakni perempuan sudah diamankan. Pelaku NR ini diduga sebagai pemilik barang bawaan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku nekat membawa 5 kg sabu atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada, warga Tawau, Sabah, Malaysia.
“Kedua pelaku ini mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp30 juta (RM 9.000,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.