Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Danandaya Arya Putra
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah

Ketiga tersangka skandal tambang ilegal milik taipan Samin Tan pada periode 2016-2025 yakni, Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan salah satu tersangka, Handry Sulfian, merupakan pejabat publik. Handry menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. 

Handry diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi PT MCM dan perusahaan afiliasi lainnya. Padahal, ia mengetahui dokumen yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak sah atau ilegal. 

Tersangka kedua, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, diduga bekerja sama langsung dengan Samin Tan untuk menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa izin resmi.

"Mereka menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain secara melawan hukum untuk melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ujar Syarief Sulaeman di Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Sementara itu, tersangka Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, berperan dalam memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium. Helmi mencantumkan asal-usul batu bara seolah-olah berasal dari perusahaan berizin resmi, padahal bersumber dari tambang ilegal PT AKT.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal