Sebelum penetapan tiga tersangka ini, Kejagung telah lebih dulu menjerat pengusaha Samin Tan. Taipan tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus PT AKT dan telah menjalani masa penahanan sejak Jumat (27/3/2026).
Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang berlangsung selama hampir satu dekade ini ditaksir sangat fantastis.