Diduga Edarkan Ribuan Butir Pil Zenit dan Obat Terlarang, Pasutri di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Ade Sata
Ilustrasi pasutri ditangkap karena diduga edarkan ribuan pil zenit. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Fahmiyansah (30), dan Mardiana (35) ditangkap polisi. Mereka ditangkap diduga hendak mengedarkan ribuan butir pil zenit dan obat terlarang.
 
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono mengatakan, pasutri ini ditangkap saat pihaknya tengah melakukan patroli Harkamtibmas dan menerima laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi zenith.
 
"Mereka, diamankan di sebuah ruko di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022) malam," katanya.
 
Dari hasil penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan 900 butir pil zenith psikotropika golongan satu serta 2.000 butir obat terlarang jenis seledryl dan samcodin.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal