“Untuk penahanan HSB ini sejak kemarin (5 Mei 2022). Kami akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari mendalami pemeriksaan perkara dugaan kasus penambangan emas ilegalnya,’’ kata Kapolres.
Selain penahanan di Rutan Polres Bulungan, polisi juga teah menyita sejumlah alat berat jenis ekskavator dan dozer serta dua armada dumptruck yang berada di lokasi tambang emas ilegal. Saat ini barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bulungan.
“Saat ini dua alat beratnya masih proses perjalanan. Jelasnya seluruh alat berat yang berada di tambang emas ilegal akan disita,’’ ucapnya.
Menurutnya usai penangkapan, Kapolres Bulungan telah menyiagakan personel di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Saat ini ada anggota yang berjaga di TKP (tambang emas ilegal),’’ tuturnya.