TANJUNG SELOR, iNews.id - Oknum polisi berinisial Briptu HSB yang diduga terlibat penambangan emas ilegal dijebloskan ke penjara. Dia ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan penahanan tersebut. Oknum anggota Dit Polairud Polda Kaltara ini diduga pemilik tambang ilegal di Kecamatan Sekatak.
“Benar. Saat ini oknum polisi tersebut telah ditahan di Rutan Polres Bulungan,’’ ujar Kapolres, Jumat (6/5/2022).
Diketahui, HSB yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) sebelumnya ditangkap Tim Khusus Polda Kaltara di Terminal Keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan. Meski berstatus anggota Polri, Polres Bulungan tanpa pandang bulu melakukan penahanan.