Tindakan para terdakwa yang menggunakan senjata api di luar tugas resmi mencerminkan pelanggaran serius terhadap kode etik militer. Fakta bahwa senjata dinas digunakan dalam insiden ini menambah urgensi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan senjata oleh anggota TNI.
Pemecatan para terdakwa dari dinas militer merupakan langkah penting untuk menunjukkan bahwa institusi tidak menoleransi pelanggaran hukum.
Seorang wanita, Kesia Irena Yola Lestaluhu (20 tahun) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Korban ditemukan tewas tanpa busana pada Minggu (12/1/2025).
Pelaku, berinisial A, kini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong untuk menjalani proses hukum.
Rekonstruksi kasus dilakukan pada (20/1/2025) di Lantamal XIV Sorong, dengan menghadirkan pelaku dan lima saksi. Dalam rekonstruksi, pelaku memeragakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan.