Peristiwa tersebut bukan sekadar aksi kekerasan spontan, melainkan pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar oleh Pomal Lhokseumawe, terungkap bahwa pelaku, berinisial DI telah merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai mobil korban.
Rekonstruksi yang memperagakan 47 adegan di tiga lokasi berbeda ini mengungkap detail-detail mengerikan, mulai dari komunikasi awal pelaku dengan korban melalui media sosial, aksi pembunuhan, hingga upaya pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang senjata api yang digunakan dan jenazah korban.
Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi kekerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pembinaan di dalam institusi TNI.
Awal 2025 diwarnai dengan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tiga oknum TNI AL terhadap seorang bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli serta hukuman empat tahun penjara kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan.