Waduh, WNA Bangladesh 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin

Antara
Imigrasi WNA Banglades 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu menjelaskan, MB melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,"  ucapnya.

Usai dibawa dari Tapin, WNA itu diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur lanjut ke Bangladesh.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

57 tahun lalu

Pemuda di Kapuas Tewas Ditusuk saat Berlebaran, Pelaku sempat Kirim Ancaman kepada Pacar Korban

57 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal