Waduh, WNA Bangladesh 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin

Antara
Imigrasi WNA Banglades 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TAPIN, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi setelah delapan tahun menetap di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) secara ilegal. WNA berinisial MB (36) tinggal di Tapin sejak tahun 2014.

"WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36) negara asal Bangladesh. Sejak  2014 lalu tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang, Tapin," kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Konflik Kesbangpol Tapin Wahyudi Noor, Kamis (8/12/2022). 

Wahyudi mengatakan, WNA itu memiliki istri dan dua orang anak. Keduanya menikah saat bertemu berstatus tenaga kerja asing (TKA) di Kuwait. 

Dari keterangan MB, selama di Tapin dia kerja serabutan. Namun, MB juga sempat dipecat lantaran tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Saat diminta KTP oleh pihak perusahaan ia tidak bisa menunjukkan, sehingga dikeluarkan dari tempat kerja," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

57 tahun lalu

Pemuda di Kapuas Tewas Ditusuk saat Berlebaran, Pelaku sempat Kirim Ancaman kepada Pacar Korban

57 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal