UMP Kalsel Tahun 2022 Naik Rp29.000, Kadisnaker: Percayalah Kami di Sisi Buruh

Nani Suherni
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah (Tengah) pada saat memimpin jumpa pers terkait penetapan UMP Kalsel tahun 2022. (Foto: Dok MC Kalsel)

Dalam keputusan gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. 

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
31 hari lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

3 bulan lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

3 bulan lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

4 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

5 bulan lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal