BANJARMASIN, iNews.id - Tim Pakar untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menilai klaim zona hijau yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terhadap beberapa kelurahan sangat bias. Sebab kasus virus corona di wilayah tersebut masih tinggi.
"Pemkot tidak menggunakan kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh Satgas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga penetapan menjadi zona hijau sangat longgar dan bias," Ketua Tim Pakar untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat Iwan Aflanie, Minggu (26/7/2020).
Menurut Iwan, penyebutan zona hijau juga cukup riskan bagi pengendalian pertumbuhan Covid-19 di Kota Banjarmasin. Sebab angka infeksi Covid-19 yang sudah tinggi menjadi lebih besar.
Berdasarkan peta yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Pemkot Banjarmasin pada 25 Juli, kata Iwan, tampak hitungan teknis zona hijau hanya berdasar pada formula kasus positif dikurangi angka kesembuhan dan pasien meninggal. Jika jumlahnya sama dengan nol, maka kelurahan tersebut menjadi zona hijau.
Contohnya Kelurahan Kertak Baru Ilir, jumlah kasus positif 6, sembuh 5, dan meninggal 1 kasus sehingga kasus aktifnya menjadi nol. Karena itu, kemudian Kelurahan Kertak Baru Ilir menjadi zona hijau.