"Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK," katanya.
Dia pun mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.
"Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa di mana saja," katanya.