Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Elektronik di Banjarbaru Berlaku 1 Maret, Awas Pengendara Jangan Coba Langgar

Senin, 06 Februari 2023 - 08:40:00 WIB
Tilang Elektronik di Banjarbaru Berlaku 1 Maret, Awas Pengendara Jangan Coba Langgar
Petugas memasang kemare pengawas perangkat tilang elektronik. (Foto: Balaputra)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARBARU, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2023.

"Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile mulai tanggal 1 Maret," ujar Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa handphone dari Mabes Polri yang dibawa personel satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan. Melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.

"Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara," ucap Angga.

Menurutnya, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut