Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Ditahan

Antara
Petugas Kejati Kalsel menggiring tersangka H yang mengenakan rompi tahanan, ke Lapas Banjarmasin, Rabu (8/2/2023). (Foto: Antara/Firman)

Dia mengatakan jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menetapkan ketiganya tersangka berdasarkan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Selain itu, kata dia, Kejati Sulsel juga menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dibuat terpisah dari perkara utama dalam tindak pidana korupsi.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multi years tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu pada proses pengadaan lahan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal