Tergiur Cuan Jutaan Rupiah, Pria Tanbu Bisnis Oli Oplosan

Nani Suherni
Tergiur Cuan Jutaan Rupiah, Pria Tanbu Bisnis Oli Oplosan (Foto: dok Polres Tanah Bumbu)

Akibat perbuatan tersangka, banyak konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil dan alat berat dirugikan. AS akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Helikopter Bawa 8 Penumpang Hilang Kontak di Tanah Bumbu

57 tahun lalu

Viral Kebun Bunga Amarilis di Gunungkidul, Awalnya Gulma Ternyata Hasilkan Cuan

57 tahun lalu

Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Warga Tanah Bumbu Kalsel Tak Rasakan Gempa Bumi Magnitudo 7,4 

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 7,4 Guncang Tanah Bumbu Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal