Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical

Arie Dwi Satrio
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti pengoplosan propilen glikol (PG) usai menggeledah CV Samudera Chemical. CV Samudera merupakan salah satu korporasi yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut.

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).

Penemuan bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Pipit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal