Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Ibnu melanjutkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan senpi rakitan.

"Kami temukan senpi rakitan jenis senapan dio lemari ruang tamu," katanya.

Senpi itu, kata dia, terdiri dari satu laras, popor, baut grindel, karet pendorong, pelatuk, dua botol minyak pelungsur, enam peluru timah dan bubuk mesiu.

Untuk kasus senpi ilegal, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana kepemilikan senpi ilegal. Sementara kasus penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Kesal Ditegur karena Serobot Antrean, Pemotor di SPBU Bandung Keluarkan Benda Mirip Pistol

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Sisir 2 Kecamatan di Palopo Usai Bentrokan Warga, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal