"Sekarang kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat sesuai perkembangan di persidangan," ucap Letkol CHK Sunandi.
Proses penyerahan berkas perkara ini turut dihadiri oleh pihak keluarga korban serta kuasa hukum yang mewakili mereka, menunjukkan perhatian yang besar terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya Juwita, seorang jurnalis media daring, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada 22 Maret 2025. Pelaku diduga Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.
Hasil penyelidikan, Jumran diduga merencanakan pembunuhan ini dengan matang, termasuk menyewa mobil sebagai tempat kejadian dan mencoba merekayasa peristiwa agar terlihat seperti kecelakaan.
Motif pembunuhan tersebut diduga terkait hubungan antara korban dan pelaku, yang sebelumnya telah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Mei 2025. Dalam perkembangannya terungkap, Jumran sempat memmerkosa Juwita di salah satu hotel.