Sekretariat DPRD Kalsel Wajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Rapat Paripurna

Nani Suherni
Petugas sedang melakukan rapid swab antigen. (Foto: Priyo Setyawan)

BANJARMASIN, iNews.id -Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel akan memperketat protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 . Mereka mewajibkan rapid test antigen sebelum rapat paripurna.

“Selain itu, jumlah peserta akan dibatasi hanya 50 persen atau maksimal 50 orang. Dari 50 orang itu sudah mencukupi dengan anggota DPRD Kalsel dan kami akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, dilansir portal resmi Pemporv Kalsel, Rabu (24/2/2021).

Terkait rapid test antigen, Rozaniansyah mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kalsel.

“Kami akan mengupayakan hal tersebut, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rozaniansyah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Meninggal di Malaysia

57 tahun lalu

Aturan Perjalanan Udara Tanpa PCR-Rapid Bangkitkan Pariwisata Sulut

57 tahun lalu

Perjalanan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

57 tahun lalu

Mulai 1 Januari, Tarif Tes Antigen Stasiun di Sumsel Rp35.000

57 tahun lalu

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35.000, Berlaku Mulai 1 Januari 2022  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal