Residivis Pembunuh TNI di Batola Berulah , Perkosa Anak Gadis lalu Tusuk Ayahnya

M Achyar
Residivis Pembunuh TNI di Batola Berulah , Perkosa Anak Gadis lalu Tusuk Ayahnya (Foto: Ilustrasi)

Dari catatan kepolisian, pelaku sudah tiga kali melakukan penganiayaan. Salah satu korban bahkan seorang anggota TNi/ yang tewas ditusuk.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tabrakan dengan Tongkang di Perairan Barito, KM Dharma Kartika II Robek di Lambung

57 tahun lalu

Menegangkan! Detik-Detik KM Dharma Kartika II Tabrakan dengan Tongkang Terekam Kamera

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Pria di Manado Tombak Pemuda yang Aniaya Orang Tuanya

57 tahun lalu

58 Rumah Warga Barito Kuala Rusak Diterjang Puting Beliung

57 tahun lalu

Profil Jembatan Sei Alalak, Tahan Gempa dan Punya Struktur Melengkung Pertama di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal