Pria Banjarmasin Edarkan Ekstasi Logo Moncler, Ngaku Diperintah Orang

Antara
Tersangka HR ditangkap dengan barang bukti 48 butir ekstasi dan 17,19 gram sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran ekstasi logo Moncler di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka berinisial HR (26) ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Ada 48 butir ekstasi logo Moncler  warna silver dengan berat 19,68 gram disita sebagai barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (13/11/2021).

Diketahui sindikat peredaran ekstasi kerap memproduksi pil gedek tersebut dengan beragam bentuk dan warna. Kali ini, Moncler sebagai merek mode mewah Italia yang terkenal dijadikan logo memasarkan barang haram ekstasi.

Selain ekstasi, petugas juga menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 17,19 gram dari penggeledahan kediaman sang pengedar.

Kini polisi masih memburu jaringan bandar pengendalinya karena hasil pemeriksaan sementara penyidik. Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang jika ada pesanan narkoba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Narkoba Skala Besar di Tanjung Balai, Disamarkan dalam Keranjang Ikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal