Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Ilegal di Kotabaru

Antara
Seorang pengedar obat keras ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan ditangakap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

KOTABARU, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangkap pemuda pengedar obat keras ilegal. Pelaku diketahui berinisial A, warga Binturung.

"Kami amankan tersangka berinisial A K dengan barang bukti obat-obatan berupa 5000 butir obat Yurindo dan 1000 butir obat Dextro," kata Kapolsek Ipda Bambang Hariansyah, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, pelaku sering mengambil paket yang diduga obat keras.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Saat pelaku mengambil paket, anggota meminta pelaku memperlihatkan isi paket tersebut dan ditemukan obat-obatan berupa 5.000 butir obat Yurindo dan 1.000 butir obat Dextro.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual kembali oleh pelaku," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Edarkan Obat Keras, Warga Tanah Laut Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Cimahi, Kawula Muda Jadi Sasaran Penjualan

57 tahun lalu

Gegara Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal