Polisi Tahan Remaja Laki-Laki Buang Bayi dalam Gudang Ponpes di Tabalong

Antara
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat menggelar perkasa bayi dibuang di gudang ponpes (Foto: Antara/Herlina Lasmianti)

Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali serta pekerja sosial kemasyarakatan. Hal ini mengacu undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Kedua pelaku sendiri berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah. Dengan alasan panik kedua pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

57 tahun lalu

Geger Jasad Bayi Tak Utuh Ditemukan di Perkebunan Warga Pandeglang

57 tahun lalu

Miris, Gadis 16 Tahun di Aceh Buang Bayi, Melahirkan Sendiri Belajar dari YouTube

57 tahun lalu

Tega, Ibu Muda di Sumbawa Buang Anak Usia Kurang dari Setahun ke Sungai

57 tahun lalu

Geger Bayi Hidup Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Kantor Lama PTPN VII di Tanggamus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal