Polisi Tahan Remaja Laki-Laki Buang Bayi dalam Gudang Ponpes di Tabalong

Antara
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat menggelar perkasa bayi dibuang di gudang ponpes (Foto: Antara/Herlina Lasmianti)

TANJUNG, iNews.id - Polres Tabalong menahan remaja laki-laki yang membuang bayinya di gudang Pondok Pesantren Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (8/3/202). Sementara pelaku perempuan akan diproses diversi.

"Untuk pelaku (laki-laki) karena usianya 19 tahun tetap diproses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Rabu (8/3/2023).

Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari. Diketahui jika pelaku perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. 

"Proses diversi nanti ditentukan oleh pihak terkait yakni Dinas Sosial, si pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orang tuanya," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

57 tahun lalu

Geger Jasad Bayi Tak Utuh Ditemukan di Perkebunan Warga Pandeglang

57 tahun lalu

Miris, Gadis 16 Tahun di Aceh Buang Bayi, Melahirkan Sendiri Belajar dari YouTube

57 tahun lalu

Tega, Ibu Muda di Sumbawa Buang Anak Usia Kurang dari Setahun ke Sungai

57 tahun lalu

Geger Bayi Hidup Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Kantor Lama PTPN VII di Tanggamus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal