"Dasar kegiatan yakni dari beberapa ekosistem kebijakan, diantaranya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang kebijakan stabilitas keuangan dalam rangka menangani pandemi Covid-19 dengan seluruh derivasinya," tuturnya.
Sementara Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri RI, La Ode Ahmad mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan dalam menggali potensi dan keunggulan produk daerah.
"Program ini juga dapat membuka peluang investasi dan kerjasama dalam skala regional dan global dengan memaksimalkan waktu dari peserta atau pengunjung berkompeten, sehingga diharapkan dapat memperkuat budaya lokal dan membangun produk nasional," ujarnya.
(CM)