Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Generasi Muda Raih Prestasi, Pemkab Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru
Advertisement . Scroll to see content

Sekda HSU Minta SKPD Kurangi Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:00:00 WIB
Sekda HSU Minta SKPD Kurangi Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
Rapat Koordinas (Rakor) Kepala SKPD di Mess Negara Dipa, Hulu Sungai Utara, Senin (7/8/2023). (Foto: dok Pemkab HSU)
Advertisement . Scroll to see content

AMUNTAI, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengurangi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Hadiri (perjalan dinas) yang penting-pentingnya saja," ucap Adi Lesmana saat menghadiri Rapat Koordinas (Rakor) Kepala SKPD di Mess Negara Dipa, Senin (7/8/2023).

Adi mengatakan bahwa keputusan pengurangan kegiatan perjalanan dinas ini diambil berdasarkan instruksi Pj Bupati HSU. Menurut Mantan Kepala Diskominfosandi HSU ini, pengurangan kegiatan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah bertujuan agar setiap SKPD dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adi Lesmana juga menekankan bahwa anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, sebaiknya dialihkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

"Kami juga sudah merancang draf tentang surat tugas dan penandatanganan SPPD yang baru," katanya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau seluruh SKPD untuk meninjau kembali anggaran perjalanan dinas dengan memperhatikan jumlah ASN yang tidak terlalu banyak. "Dengan jumlah orang yang banyak (perjalanan dinas) agar dikurangi. Jadi biar fokus ke palayanan masyarakat," tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut