Picu Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Jadi Tersangka

Tim MNC Portal
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto/Dok SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan Maulid Nabi di Petamburan. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggar UU kekarantinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Selain Habib Rizieq, panitia dan penanggung jawab juga masuk jajaran tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

57 tahun lalu

Ini Alasan Jenderal Dudung Printahkan Prajurit TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal