Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Banjarbaru Ditangkap Polisi

Antara
Seorang pria di Kota Banjarbaru, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun dalam perjalanan, korban yang di bawah ancaman dibawa pelaku ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU  dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dia menambahkan, kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya termasuk penggunaan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan termasuk tindak asusila.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal