"Bisa juga yang membawa surat keterangan dari perusahaan bisa dikecualikan. Kalau di luar itu tidak boleh masuk atau ke luar Kota Banjarmasin," ucap dia.
Agar penerapan PSBB efektif, dia mengatakan sebagian jalan di tengah kota pun ditutup. Sehingga tidak ada warga yang lalu lalang saat malam hari.
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat tidak bepergian pada malam hari sehingga tidak mengalami penolakan masuk atau ke luar kota dari para petugas yang berjaga.
"Kita taati bersama aturan ini, karena ini demi keselamatan bersama terhindar dari penyebaran virus Covid-19," katanya.
Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan serius untuk di luar, kata dia, sebaiknya berdiam di rumah. "Karena kita akan menertibkan juga di tengah kota untuk penerapan PSBB ini," katanya.