Patroli Tambang Ilegal, Polres Kotabaru Sita Senpi Rakitan dan 9 Amunisi Milik Warga

Antara
Kasat Reskrim Kotabaru, AKP Abdul Jalil didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan saat memperlihatkan barang bukti (Foto: Antara/Ahsin)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.

"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.

Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal