Muncul Front Persatuan Islam usai FPI Dibubarkan, Ini Respons Mahfud MD

Fahreza Rizky
Riezky Maulana
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki izin. Namun, sejumlah mantan pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam, ada juga yang menyebut  Front Pejuang Islam. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mempersilakan masyarakat mendirikan organisasi atau perkumpulan. Sepanjang tidak melanggar hukum, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus.

“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (1/1/2021). 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, saat ini tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Kesemuanya berjalan biasa.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal