Kronologi Polisi Tangkap 2 Pria yang Simpan Sabu dalam Kulit Rambutan

Antara
Polisi menangkap dua pelaku yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

BALANGAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/20232). Kedua pelaku yakni berinisial SR (43) dan M (43) yang kedapatan menyimpan sabu dalam kulit rambutan.

Kasat Res Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo menceritakan kronologi penangkapan kedua pria tersebut. 

Dia mengatakan, kedua pelaku ini awalnya mengendarai sepeda motor dari arah Kabupaten HST menuju Paringin. 

Saat di Jalan Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, sambungnya, mereka diberhentikan petugas salah seorang pelaku membuang suatu benda di atas tanah yaitu berupa kulit rambutan. 

Ketika ditanya, kepada pelaku M mengakui bahwa kulit rambutan tersebut sengaja dibuang saat polisi datang.

Petugas kemudian membuka kulit rambutan tersebut di hadapan mereka dengan disaksikan warga setempat.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Uang Rp70 Juta, 3 Kurir Narkoba Nekat Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serep

57 tahun lalu

Simpan Sabu, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Simpan Sabu 548 Gram, Pria Paruh Baya di Palembang Lebaran di Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Tangkap 4 Pemuda di Mamasa Curi Kabel PLN, Berawal Tepergok Warga

57 tahun lalu

Kronologi Polisi Tangkap 4 Komplotan Curanmor Berstatus Pelajar SD dan SMP di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal