KPU Kalsel Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Antara
Ketua KPU Kalsel Sarmuji.(Foto: Antara/Sukarli)

Menurut dia, jika terjadi sengketa ke MK tersebut, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.

"Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya lima hari sesudah putusan MK tersebut," katanya.

Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kalsel diikuti dua pasang calon, yakni, nomor urut 1 pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, kemudian nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Kesal Aspirasi Tak Ditanggapi, Demonstran Lempari Gedung DPRD Jabar dengan Molotov dan Botol

57 tahun lalu

Bendahara Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Pakai Uang Rp4,5 Juta untuk Prostitusi Online MiChat

57 tahun lalu

Gelar Aksi Damai di Untag Surabaya, Ribuan Mahasiswa Tolak Dinasti Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal