KPU Kalsel Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Antara
Ketua KPU Kalsel Sarmuji.(Foto: Antara/Sukarli)

BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan siap menghadapi sengketa hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020. Jika ada pasangan calon yang tidak menerima hasilnya, dipersilahkan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kita tetap berdoa, mudah-mudahan rapat pleno ini cepat selesai, lancar tanpa ada yang keberatan, namun jika ada yang keberatan silahkan setelah usai ini 3x24 jam hari kerja menggugat ke MK," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji, Kamis (17/12/2020).

Pihaknya tentunya akan menyiapkan jawaban apa yang disengketakan pihak yang keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan.

"Akan kita buktikan dan jawab apa saja yang disengketakan, tim kami sudah siap," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Kesal Aspirasi Tak Ditanggapi, Demonstran Lempari Gedung DPRD Jabar dengan Molotov dan Botol

57 tahun lalu

Bendahara Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Pakai Uang Rp4,5 Juta untuk Prostitusi Online MiChat

57 tahun lalu

Gelar Aksi Damai di Untag Surabaya, Ribuan Mahasiswa Tolak Dinasti Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal