Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Bendahara BawasluBanjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus korupsi dana Pilkada Serentak 2020.

Selain pidana penjara, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar.

“Jika denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.
Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan,” kata Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).

Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

57 tahun lalu

Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

57 tahun lalu

Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal