Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)

Hal memberatkan salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya. Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

57 tahun lalu

Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

57 tahun lalu

Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal