Korban Salah Tangkap Anggota Polres HSU Tuntut Unsur Pidana Diproses

Antara
M Pazri selaku kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston ditemui di Polda Kalsel. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id -Korban salah tangkap oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menuntut unsur pidana dari laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diproses. Korban pengharapkan oknum tersebut dihukum secara tegas.

"Harapan kami kasus ini bisa terang benderang dan tuntas dalam dalam hal penyelesaiannya. Bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran proses hukum secara tegas," kata M Pazri sebagai kuasa hukum korban salah tangkap bernama M Rafi'i alias Gaston, Kamis (23/9/2021).

Hari ini korban M Rafi'i didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik ​​Subdit 1 Ditreskrimum untuk diperiksa. Ada 23 pertanyaan terkait kronologis penangkapan yang dilontarkan penyidik.

Korban juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung proses penangkapan hingga adanya tembakan peringatan dari polisi.

Ditegaskan Pazri, penangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres HSU itu tidak sesuai SOP bahkan memenuhi unsur pidana di KUHP dan melanggar Peraturan Kapolri.

"Makanya kami uji apakah ada unsur pidananya sesuai Pasal 351 dan 170 KUHP, dimana pelapor telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum petugas," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

57 tahun lalu

Jadi Korban Salah Tangkap, Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Kronologi Ketua Nasdem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap, Sempat Diturunkan dari Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal