Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Muhammad Sairi
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

BANJARBARU, iNews.id – Keluarga Juwita, jurnalis media online yang tewas dibunuh Jumran, prajurit TNI AL kecewa karena terdakwa hanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). 

Selain vonis penjara, Jumran yang berpangkat Klasi Satu juga dipecat dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL.

“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.

Dia mengatakan, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan. Karena itu, Pazri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.

Pembunuhan Sudah Direncanakan

Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.

Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.

Oditur Militer Letkol CHK Sunandi mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihak oditur.

"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin

57 tahun lalu

Bupati Maybrat Berduka 2 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Ungkap 12 Kali Masuk Wilayah Konflik

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal